Proses Kemendagri Berhentikan Zumi Zola, Dari Petikan Pengadilan Hingga Diumumkan DPRD Jambi

RuangJambi, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tak mengajukan banding.

“Karena JPU memandang seluruh pertimbangan JPU telah diterima hakim dan putusan dipandang cukup proporsional dibanding tuntutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Sabtu (15/12/2018).

Karena putusan Zumi Zola telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kemendagri segera mengambil langkah. Ditjen Otda segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa Zumi tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

“Selanjutnya Pemprov Jambi dan/atau MDN menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya keppres tentang pemberhentian ZZ,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

Setelah keppres pemberhentian diterbitkan dan diterima Pemprov dan DPRD Jambi, selanjutnya DPRD Jambi menggelar rapat paripurna. Tujuannya mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur sesuai keppres.

“Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub,” ujar Bahtiar. Berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

Baca juga: Selain Dipenjara, Hak Politik Enam Gubernur Dicabut

“Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur definitif. Setelah itu, setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya,” jelas Bahtiar.

“Dasar hukumnya Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sambungnya. (Detik)

Editor: Yudi Mono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *