Divonis 2,5 tahun, Hendri sastra Ajukan Banding
Ruangjambi, kota Jambi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hendri Sastra dijatuhi vonis majelis hakim selama 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pipanisasi air bersih Tanjabbar. Melalui Kuasa Hukum Hendri Sastra, Hasibuan mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
“Ya, kita banding. Kita sudah menyatakan ke Pengadilan pada Senin (4/2/19) kemarin,” katanya, Selasa (5/2/19)
Hasibuan menegaskan salah satu alasan banding yakni karena Hendri Sastra tidak bersalah dalam kasus ini.
“Menurut kita seharusnya bebas, karena tidak ada kerugian negara dan negara tidak ada yang dirugikan dalam kasus,” tegasnya.
Hal itu terbukti dari putusan majelis hakim yang tidak membebankan kerugian negara hal itu artinya terdakwa tidak merugikan negara.
“Bagaimana ada kerugian negara. Bagaimana orang yang tidak merugikan keuangan negara kok dikenakan pidana, seharusnya menurut kita bebas,” jelasnya.
Menurutnya, putusan majelis hakim aneh. Pasalnya barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk perkara lain. Tetapi perkara susah selesai dan semua sedang berjalan.
“Aneh masa barang butki ke jaksa. Sedangkan perkara terdakwa lain sudah ke persidangan semua,” ujarnya.
Apalagi kata dia, sebagian barang bukti yang disita itu sebagian sudah terbakar, dan sebagian lagi sudah dipakai oleh kepala dinas yang baru untuk melanjutkan proyek tersebut, dengan nilai Rp7 miliar tahun 2017.
“Kalau yang dipakai nilainya Rp7 miliar. Nah, waktu zaman Hendri Sastra kerugian menurut BPKP hanya Rp4 miliar. Nah, sekarang Rp7 miliar yang dipakai itu zaman siapa. Itu sudah dipakai, berarti tidak ada lagi kerugian negara karena barang itu sudah terpakai semua,” katanya. (YUDI)