Hari Tani Nasional (HTN), Aliansi Petani Jambi Lakukn Aksi Turun kejalan

Ruangjambi.com, Jambi – Aliansi Petani Jambi Berdaulat melakukan aksi turun kejalan. Aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) yang dilakukan berbagai ormas tani, lembaga lingkungan, dan para seniman ini, berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Selasa (24/9/19).

Dalam siaran persnya Aliansi Petani Jambi Berdaulat menyampaikan, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), nomor 5 tahun 1960 yang telah dilahirkan oleh para petinggi bangsa ini. Seharusnya sudah menjadi landasan negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, dengan cara memberi akses kepada masyarakat dan menghapus pola penghisapan atas tanah, yang dicontohkan kolonial dan menghapus hukum agraria buatan kolonial (domein verklaring), dan bentuk-bentuk pengucapan lainnya.

Namun keberpihakan negara hari ini lebih condong kepada para pemilik modal dibandingkan dengan rakyatnya sendiri. Sehingga tidak heran ketika terjadi konflik agraria rakyat dikorbankan demi investasi modal.

Reforma agraria yang dibanggakan pemerintah saat ini rupanya sangat kontradiksi sekali dengan apa yang tertuang dalam UUPA 1960. Ramainya pemberitaan media tentang bagi-bagi sertifikat tanah oleh pemerintah, ternyata sudah diterjemahkan sebagai pelaksanaan reforma agraria. Kenyataannya sertifikat itu hanya sebatas sertifikat tanah, tanpa merombak struktur ketimpangan penguasaan pemanfaatan kepemilikan atas keadilan sumber-sumber agraria. Sedangkan reforma agraria adalah kewajiban negara untuk memberikan hak atas tanah kepada rakyat yang tidak memiliki tanah atau petani gurem, nelayan, buruh tani. Sertifikasi tanpa terlebih dahulu menata ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterahkan, justru akan menjadi pintu pengukuhan secara legal terhadap ketimpangan yang ada.

Janji pemerintah untuk mendistribusikan tanah seluas 9 juta hektar, hanya sebatas janji yang tidak bisa ditepati. Di akhir periode pemerintah yang sebentar lagi akan habis, rakyat dikejutkan dengan munculnya Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUUP), yang akan disahkan tepat pada peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2019. Seharusnya, RUUP ini bisa menjadi alat penyelesaian konflik pertanahan. Nyatanya, melalui aturan baru ini pemerintah sedang melakukan pembungkaman terhadap hak dan suara kaum tani. Pembentukan Pengadilan Pertanahan dan melahirkan Bank tanah sebagai model liberalisasi agraria. Sedangkan konflik agraria (sengketa Pertanahan) diselesaikan melalui Pengadilan Pertanahan ini sama saja pemerintah melegitimasi korporasi untuk merampas hak petani, sebagai pemilik yang sah atas tanah secara turun-temurun.

Begitupun hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Sampai hari ini masih banyak kelompok masyarakat adat belum mendapatkan kepastian secara hukum terhadap akses wilayah mereka. Tak jarang kawasan izin konsesi perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah masuk ke dalam wilayahnya, masuk ke dalam wilayah masyarakat adat, sehingga terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

maka aliansi petani jambi berdaulat menyatakan menolak RUU Pertanahan, Laksanakan reforma agraria sejati, mendesak pemerintah segera cabut izin perusahaan yang lahannya terbakar, mendesak pemerintah harus serius tangani konflik antara satwa dan manusia, serta akui masyarakat adat, dan segera bentuk perda masyarakat hukum adat (MAH).

“Draft rancangan undang-undang Pertanahan yang sangat merugikan petani adalah pasal 79, pasal 87, pasal 89, dan pasal 90, di bab delapan (VIII) tentang penyelesaian sengketa pertanahan dan pembentukan pengadilan pertanahan,” ujar Fransdody, Koordinator aksi.

Adapun organisasi dan lembaga yang terlibat adalah KPA Wilayah Jambi, WALHI Jambi, Persatuan Petani Jambi, AGRA Jambi, YKR, Perkumpulan Hijau, JMGJ, INSPERA, KPKA Rimba Negeri, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, SPB, STB-Tanjabbar, STSM, KT-Semantung, Serikat Tani Tebo, Talang Mamak, Petani Eco Pakal Olak Kemang, Warsi, Walestra, Serbundo, HIMAPASTIK, dan GRIND SICK. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *