Pemprov Jambi Tempatkan Pengawasan Khusus Inspektorat, Cegah Praktek Korupsi Pembangunan
RuangJambi– Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs. H. M. Dianto, M.Si, menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi menempatkan pengawasan khususnya inspektorat mulai dari tahapan perencanaan pembangunan guna mengurangi korupsi yang bakal terjadi dalam proses pembangunan, Selasa 9 Oktober 2018.
“Mou dengan kepolisian, kejaksaan, sudah kita lakukan hingga Kabupaten/Kota, mulai tahapan perencanaan kita harapkan tim inspektorat mengawasi,” ujar Sekda.
Sekda usai mengikuti Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2018 yang berlangsung di Grage Hotel Bengkulu menyampaikan pengawasan sejak awal perencanaan menjadi langkah maju guna menghindari praktek korupsi pada proyek pembangunan,”Terlibat sejak awal hindari adanya titipan sesuai arahan yang disampaikan pak Menteri,” tegas Sekda.
Sekda menegaskan laporan yang harus ditindaklanjuti berdasar hasil pemeriksaan dapat selesai sebelum 60 hari untuk selanjutnya dilaporkan ke Irjen Kemdagri,”Inspektorat harus kuat mulai Sumber Daya Manusianya,fasilitas,pembiayaan didorong Pemda inspektorat dapat kerja secara optimal,”ujar Sekda.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menegaskan sinergisitas program pemerintah pusat dengan daerah memperkuat infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial,”Tiga area perubahan aspek kelembagaan agar APIP independent dan objektif tidak gamang dan takut dimutasi oleh kepala daerahnya sehingga hasil pengawasannya berkualitas, aspek anggaran agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai, aspek sumber daya baik dari segi jumlah dan kualitas agar mandat pengawasan yang diberikan dapat dilaksanakan secara baik,” jelas Mendagri.
Mendagri menambahkan pelaksanaan pembangunan dengan tata kelola harus lebih fokus memetakan area rawan korupsi,”Perencanaan yang matang dan dicermati inspektorat, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah (penerimaan daerah), pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan perjalanan dinas,” kata Mendagri.
Arahan Mendagri terkait penguatan APIP harus menjaga integritas dan profesionalisme mengubah cara pandang bahwa elektabilitas APIP dilihat bukan dari banyaknya temuan yang diperoleh namun dilihat dari beberapa banyak pendampingan yang dilakukan APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan, mendorong perangkat daerah untuk membangun sistem pengendalian yang handal dan mengawal perangkat daerah dalam pencapaian SPIP level III pada tahun 2019. (Hms)