KPU Jambi Gelar Rakor Bahas Pengajuan Balon Anggota Dewan
RuangJambi – Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan, tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, DPD dan penggunaan Sistim Informasi Pencalonan (SILON), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menyelenggarakan rapat koordinasi di Rumah Kito Resort Hotel Kota Jambi, Selasa 18 April 2023.
Ketua KPU PROVINSI Jambi, HM Subhan, mengatakan rakor berlangsung selama tiga hari diikuti 20 peserta, terdiri dari unsure Bawaslu Provinsi Jambi, Lembaga Penegakan Hukum, Kesehatan, Dukcapil, Perguruan Tinggi dan Organisasi Pers dari PWI dan AJI. Bahkan sebelumnya dilaksanakan Bintek diikuti KPU se-Provinsi Jambi, para Balon Legislatif dan Parpol.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afrizal sebagai Narasumber menjelaskan, pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan 14 Febuari 2024. Sedangkan jadwal penyerahan berkas bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD, pada 1-15 Mei 2023.
Selanjutnya kata Afrizal, dilakukan verifikasi berkas balon 15 Mei-23 Juni 2023, hingga perbaikan 6 Agustus 2023 dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 10-29 Agustus 2023, kemudian hingga 4 September 2023 penyempurnaan hasil verifikasi calon, hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Afrizal, perkiraan bakal calon untuk bakal calon DPR, DPRD Provinsi Jambi dari 18 Partai Politik sebanyak 990 orang, Mereka akan memperebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Jambi berasal dari enam Daerah Pemilihan (Dapil).
Sementara estimasi balon DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dari 18 Parpol sebanyak 6.750 orang, memperebutkan 375 kursi keseluruhan kabupaten/kota.
“Untuk balon legislatif berasal dari setiap Parpol harus terwakili perempuan 30 persen,” pungkas Afrizal. (Rilis/PWI)
