Bagaimana Tingkat Akuntabilitas Pengelolaan Zakat di Jambi Mengacu pada Regulasi

Oleh : Fuji Lestari (Mahasiswa Megister Pasca Sarjana STAI SEBI Depok)

Bagaimana akuntabilitas pengelolaan zakat di Jambi secara khususnya di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Jambi. Pengelolaan zakat berkhubungan dengan masyarakat dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh Amil Zakat. Sebagaimana ditentukan secara syariah bahwa zakat merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian untuk mengentaskan kemiskinanan menciptakan kesejahteraan Masyarakat. Hal ini tentunya harus memiliki akuntabilitas dalam tata kekelola guna mendapatkan kepercayaan publik sehingga manfaat yang diharapkan sesuai dengan maqashid syariahnya bisa tercipta.

Sebagai regulator, Pemerintah Indonesia mendorong gerakan zakat melalui wewenang yang dilakukan seperti dikeluarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 serta kebijakan-kebijakan lain yang terkait. Dengan regulasi diharapkan ikut mendukung tumbuhnya animo kebermanfaatan zakat serta terlaksana dengan sistem yang baik serta memiliki kontrol pengawasan.

Berkaitan dengan tingkat akuntabilitas pengelolaan zakat di Jambi khususnya yang dilakukan BAZNAS Jambi. Dilihat dari salah satu aspek transparansi dalam pengelolaan zakat yaitu pelaporan yang menjadi kewajiban sebagai penanggung jawab belum terpenuhi oleh BAZNAS Jambi, padahal dalam tata kelola zakat di Jambi, di mana BAZNAS sudah memiliki media informasi seperti website, namun pelaporan tidak diperbaharui secara berkala. Hal ini juga terjadi pada Baznas Provinsi Jambi, Baznas Kabupaten Bungo, BAZNAS Kabupaten Batanghari serta sebagian besar BZANAS di Kabapaten/Kota di Provinsi Jambi sama halnya dimana laporan keuangan tidak tersedia secara publik di situs web . Hal ini menimbulkan bias informasi kepada muzzaki terkait dengan penyaluran zakat yang sudah dipercayakan kepada BAZNAS. Hal ini menunjukkan pengelolaan data yang belum optimal, sistem pengawasan sesuai dengan UU No.23 Th 2011 belum berjalan serta kurangnya memanfaatkan teknologi informasi.

Selain aspek pelaporan aspek transparansi, efektivitas, dan relevansi program dengan kebutuhan mustahik (penerima zakat). Penilaian akuntabilitas berdasarkan pada prinsip syariah dan prinsip good governance seperti keterbukaan informasi, pertanggungjawaban kinerja, dan penilaian berbasis hasil (outcome-based). Dari beberapa penelitian yang ada teridentifikasi kendala-kendala yang ditemukan sehingga belum transparansi pengelolaan zakat seperti keterbatasan sumber daya manusia secara kuantitas dan kualitas yang bekerja di BAZNAS Jambi. Dengan kondisi tersebut tidak dipungkiri pengelolaan sumber daya manusia belum memadai serta tidak adanya evaluasi kinerja sumber daya manusianya.

Akuntabilitas tidak hanya tercermin pada ketapatan administrasi penyaluran zakat yang dilakukan, namun juga memiliki dampak terhadap perubahan kehidupnan penerima manfaat (mustahik). Adanya transformasi mustahik menjadi mandiri adalah tujuan dari ketentuan pengelolaan secara syariah dan perundang-undangan. Namun hal ini belum ada data kuantitatif dan kualitatif yang terlihat bahwa dana zakat yang disalurkan memiliki pengaruh yang terhadap kondisi sosial dan ekonomi mustahik tersebut. Perspektif ini menjadi sangat penting karena akuntabilitas berkaitan dengan angka dan laporan formal tidak cukup hanya sekedar berjalannya program penyaluran atau sekedarnya dan bersifat sesaat saja karena secara maqashid syariah keberhasilan pengelolaan zakat adanya pemecahan masalah kemiskinan. Sehingga perlu mendesain program penyaluran dengan pemberdayaan ekonomi yang dibuat berkelanjutan serta memiliki ukuran untuk mencapai dampak perubahan.

Guna menumbuhkan serta mendorong terciptanya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat maka perlu penerapan standar akuntasi syariah, digitalisasi pelaporan secara berkala, serta sistem pengawasan secara internal dan audit independen. Hal penting lain adalah dengan menempatkan SDM berkualitas dan yang memadai untuk menjalankan amanat umat mewujudkan masyarakat terbebas dari kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *