DPRD Kota Jambi Soroti Dampak Lingkungan Stockpile Batubara di Kawasan Padat Penduduk
JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III guna membahas dampak lingkungan dari keberadaan stockpile batubara milik PT SAS serta mengklarifikasi persoalan perizinan perusahaan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi pada Selasa (10/2/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.md, bersama anggota komisi.
RDP tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Staf Wali Kota Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Jambi. Turut hadir pula Ketua Umum Barisan Rakyat Menolak Stockpile Batubara.
Rapat juga melibatkan warga yang terdampak aktivitas stockpile batubara untuk menyampaikan langsung keluhan dan aspirasi mereka. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Sekretariat DPRD Kota Jambi dari Bagian Keuangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, terlebih menyangkut kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan padat penduduk di sekitar lokasi stockpile.
“RDP ini kami gelar untuk mengurai persoalan yang terjadi sekaligus mendengar langsung dari masyarakat dan pihak terkait terkait dampak lingkungan serta perizinan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai persoalan utama yang harus dijelaskan adalah terkait izin yang dimiliki PT SAS. Ia menyebut izin yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan untuk sektor pertanian, bukan untuk kegiatan stockpile batu bara.
“Kalau izinnya pertanian, ya laksanakan sesuai izinnya. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan. Tapi kalau batu bara, kami tolak karena dampaknya luar biasa,” tegas Joni.
Ia juga menyebut DPRD Kota Jambi akan terus mengoordinasikan persoalan ini dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat agar ada kejelasan dan langkah tegas terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Bahkan, DPRD berencana menyurati Presiden Republik Indonesia serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan aktivitas stockpile tersebut.
“Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan menyurati Presiden RI. Kami juga meminta KPK memeriksa semua perizinan ini. Ada sekitar 40 ribu masyarakat yang terdampak, termasuk dua kampus besar yakni UNJA dan UIN STS Jambi. Ini kader bangsa yang harus dilindungi,” pungkasnya. (*)

