Warga Jambi Bentangkan Spanduk Tolak PETI di Merangin, Serukan Penindakan Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Merangin – Masyarakat Provinsi Jambi menyuarakan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik pinggir sungai di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam spanduk tersebut, warga secara tegas menyerukan penghentian seluruh aktivitas PETI yang dinilai masih marak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.
“Kami menolak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), stop dan berantas segala bentuk aktivitas PETI. Tangkap dan tindak pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di wilayah Provinsi Jambi. Mari kita selamatkan lingkungan, kalau tidak sekarang kapan lagi,” demikian bunyi imbauan yang terpampang. Rabu (15/4/2025).
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, khususnya terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Menurut warga, dampak PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap adanya kolaborasi yang kuat antara warga dan pemerintah dalam menghentikan praktik PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan serta masa depan generasi mendatang.

