Sebut Mengubah Perilaku Tak Mudah, Wali Kota Jambi Ungkap Alasan TPS3R Banyak yang Mati

RuangJambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengundang kalangan media, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghadiri diskusi publik mengenai evaluasi kebijakan pengelolaan sampah kota. Pertemuan terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Sabtu (13/6/2026), mulai pukul 08.00 WIB.

​Diskusi publik ini sengaja digelar sebagai ruang transparan bagi pemerintah daerah dalam menjaring masukan, kritik, maupun saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini diambil menyusul maraknya perbincangan publik terkait program pengelolaan sampah di Kota Jambi belakangan ini.

​”Saya mengundang media, LSM, dan para profesor untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita sempurnakan bersama. Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita sama-sama memperbaikinya,” ujar Maulana.

​Maulana menjelaskan bahwa problematika sampah di wilayahnya tidak lepas dari sistem lama yang telah terbangun selama puluhan tahun. Ia mencontohkan, pada tahun 2006 lalu saat populasi kota masih berkisar 400 ribu jiwa, konsep Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terbuka di pinggir jalan raya masih dinilai efektif. Saat itu, tercatat ada sekitar 300 titik TPS yang melayani kebutuhan warga.

​Namun, seiring pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan pola konsumsi masyarakat—seperti maraknya layanan antar makanan dan paket belanja daring—sistem TPS terbuka tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan serta mulai memicu pencemaran lingkungan akibat air lindi.

​Sebagai solusi berkelanjutan, Pemkot Jambi kini mengoptimalkan program Optimalisasi Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM). Program ini mengadopsi konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis pemilahan dari sumbernya, yang sebenarnya telah dikampanyekan sejak 2008 namun sempat meredup karena faktor perubahan perilaku masyarakat.

​Menanggapi kritik mengenai adanya iuran warga dalam program OPBM, Maulana menepis anggapan bahwa pungutan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

​”Kalau OPBM disebut pungli karena ada iuran, berarti konsep TPS3R sejak 2008 juga harus disebut begitu. Faktanya, uang yang dikelola itu kembali untuk kepentingan masyarakat dan operasional pengelolaan sampah, bukan untuk wali kota,” tegasnya.

​Selain masalah iuran, Wali Kota Jambi juga mengklarifikasi isu pengadaan kendaraan roda tiga (bentor) untuk pengangkutan sampah. Ia menegaskan bahwa pengadaan moda transportasi tersebut bukan program baru, melainkan optimalisasi konsep kelola yang dialihkan langsung kepada kelompok masyarakat agar tercipta gerakan moral bersama.

​”Bentor sudah lama ada. Yang saya ubah adalah konsepnya menjadi milik dan dikelola masyarakat. Ini gerakan moral bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” kata Maulana. Ia juga membantah keras tudingan miring mengenai pencarian keuntungan pribadi atau keterlibatan dengan pihak ketiga dalam pengadaan bentor tersebut.

​Melalui forum diskusi publik nanti, Pemkot Jambi berharap melahirkan peta jalan baru yang mampu meningkatkan kesadaran kolektif demi mewujudkan estetika kota yang bersih.

​”Mau sampai kapan pintu masuk kota dipenuhi sampah? Mau sampai kapan anak-anak sekolah dan mahasiswa belajar dengan lingkungan yang masih kotor? Karena itu yang ingin kita ubah adalah perilaku dan kesadaran bersama agar Kota Jambi menjadi lebih bersih,” pungkas Maulana. (Amel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *