Ingatkan Pengemudi Truk Batubara, Dishub Pasang Rambu Jam Operasional
RuangJambi.com, Jambi– Dengan diaturnya jam operasional angkutan batubara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi memasang 20 rambu pengingat waktu disejumlah ruas jalan dilewati truk batubara.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi mengatakan dengan adanya rambu pengingat, dapat dijadikan dasar hukum pihak kepolisian untuk menindak truk batubara diluar jam ditentukan.
“Ada 20 rambu pengingat jam operasional khusus untuk angkutan truk batubara yang fungsinya sebagai dasar penindakan bagi aparat kepolisian terhadap truk yang melanggar,” tegas Wing Gunariadi, Senin 10 September 2018.
jika masih ditemukan truk melintas siang hari maka ada cara lain yang akan dilakukan, yakni masyarakat diminta segera melapor ke Kepala Desa diwilayah masing-masing dan kemudian nanti akan dilaporkan ke Dishub.
“Ditlantas Polda Jambi juga akan bertindak sesuai peraturan yang ada jika menemukan truk angkutan batubara melintas pada waktu yang dilarang dengan menilang surat-surat, hingga kendaraan jika tidak lengkap,” jelasnya.
Untuk pihak Kabupaten yang dilewati truk batubara akan memonitoring untuk menjaga dan menindak jika ada yang melanggar. Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak pengusaha batubara agar juga membuat jalur alternatif sebelum jalur khusus angkutan batubara dibangun.
Lebih lanjut, disebutkannya, bahwa rambu-rambu tersebut di pasang mulai dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari hingga ke Kota Jambi. Dengan rambu itu, cukup efektif karena sebelum pemasangan sekitar 2.000 mobil melintas setiap hari.
Dan setelah pemasangan rambu yang melarang angkutan batubara melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tercatat hanya 700-an angkutan batubara yang melintas.
(Yudi)