Sabu 8 Kg Berhasil, digagalkan Tim Polda Jambi
Ruangjambi– Sebanyak 8 Kg Sabu berhasil di gagalkan Oleh Tim Polda Jambi, Pernyataan itu sebutkan oleh
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Muchlis As, saat konferensi pers, selasa 18 september 2018, bertempat di Lobi utama Mapolda Jambi.
Dalam Pers lirisnya kapolda Jambi, Irjen Pol. Muklis As menyampaikan daei pengakuan tersangka, sebelumnya tersangka (red) berhasil memasok barang haram masuk dan beredar ke jambi dan telah melakuakn nya sebanya dua kali “lebaran lalu, ia berhasil meloloskan barang. tapi, kali ini berhasil kita ringkus di kawasan muaro jambi sabtu malam” ujar kapolda.
Adapun tersangka yakni Rohim alias juneb (53) warga Jelutung harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ia harus mendekam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya aksinya menyelundupkan barang haram jenis shabu-shabu berhasil digagalkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi.
Modus tersangka berhasil di ungkap satuan direktorat narkoba polda jambi. Barang haram seberat 8 kg yang disembunyikan tersangka di dalam ban serap, berhasil di endus anjing pelacak Polda Jambi, “anjing pelacak kita mengarah ke ban serap, kita bawa ke bengkel, setelah kit buka, kita menemukan 8 bungkus narkoba” ungkap kapolda.
Penangkapan penyelundupan barang tersebut merupakan penyelamatan besar bagi masyarakat Jambi. Pasalnya, 8 kilogram, merupakan jumlah yang besar, dengan total harga barang yang begitu besar pola. “ 1 (satu) g saja bisa di gunakan 8-10 orang, kalau 8 kg ini kita selamatkan 80.000 pengguna.” Ungkap Kapolda
Atas perbuatan tersangka, ia diancam dengan melanggaar pasal 11 ayat 2uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar”tutp orang nomor 1 di Kepolisian Daerah Jambi tersebut.
(Yudi)