MA Perintahkan Alfamart Buka Pengelolaan Donasi dari Pembeli

RuangJambi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfamart. MA menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Alfamart membuka pengelolaan donasi dari konsumen.

Kasus bermula saat seorang warga negara, Mustolih Siradj, belanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan.

Setelah dipikir-dipikir, uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart jumlahnya tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih minta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut.

Tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga Mustolih membawa kasus itu ke Komisi Informasi. Mustolih meminta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk membuka data donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohonan itu.

“Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya,” ujar ketua majelis KIP Devy Ariani, di ruang sidang KIP, Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat pada 19 Desembar 2016.

KIP memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih sejak dari mulainya program kegiatan dijalankan. Serta salinan kopi penyaluran sumbangan, baik jumlah penerima sumbangan donasi sejak kegiatan itu dilakukan.

Atas hal itu, Alfamart yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra mengajukan keberatan ke PN Tangerang. Tapi majelis bergeming dan menyatakan keberatan Alfamat tidak dapat diterima.

Alfamart tidak diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk,” demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Rabu (2/1/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Menurut majelis kasasi, Komisi Indonesia bukanlah pihak yang bersengketa.

“Oleh karena itu, menempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu termohon kasasi merupakan kesalahan hukum (error in persona). Komisi Informasi merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat ‘quasi yudisial’ yang dalam menjalankan tugasnya tidak memihak (impartial). Bagi pihak yang berkeberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat melawan putusan Komisi Informasi tanpa harus menjadikan Komisi Informasi sebagai pihak,” ujar majelis dengan suara bulat pada sidang 30 Juli 2018 lalu.

(detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *