Polisi Kantongi Nama Tersangka, Sebab Tewasnya Dua Anak di Kolam Renang Resort Rumah Kito
Ruangjambi.com, Jambi – Terkait dengan tewasnya Dua orang anak di bawah umur asal Jakarta saat berenang di kolam renang milik Hotel Rumah Kito di kawasan Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi pada hari Sabtu 17 November 2018 lalu, saat ini pihak kepolisian Polresta Jambi telah mengetahui penyebab pasti kematian kedua bocah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka yang mengakibatkan dua bocah tersebut meninggal dunia.
“Kita sudah gelar perkara di TKP, memang sudah ada tersangkanya, dalam waktu dekat ini akan kita ekspos dengan memanggil tersangka” Ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja. Rabu, 2 Desember 2018
Kedua korban yang tewas di Kolam berenang Hotel Rumah Kito tersebut yakni Gialang Rizky Putra Novandry (9) dan Anjas Satria Putra Kumara (13) yang datang ke Jambi bersama ibunya Reni Widiawati. Ketiganya merupakan warga Komplek Bandara Halim, Jakarta Timur.
Mereka datang ke Jambi untuk mengikuti reuni SMA Ibu korban yang merupakan alumni di salah satu SMA di Kota Jambi. (TMT)