Pemprov Jambi Berupaya Atasi Kerusakan Jalan Akibat Over Loading

 

RuangJambi – Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengatasi permasalahan kerusakan jalan ya’ng disebabkan oleh permasalahan ukuran dimensi kelebihan kapasitas muatan (over dimension and over loading) atau ODOL. Hal ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan dan mengupayakan program normalisasi over dimension dan over loading. Hadir di acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Anggota DPR RI H. Bakri, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, H.Varial Adhi Putra, ST, MM, dan para pejabat terkait lainnya.

“Penanganan permasalahan dimensi overloading atau odol harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman visi misi kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga ini dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan Anda bisa terpadu terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi masalah,” ungkap Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman SH.MH dalam pembukaan acara normalisasi over dimension dan over loading (ODOL) di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (29/1).

 

Menurut Sekda, acara ODOL ini dilaksanakan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan yang diakibatkan oleh over dimensi dan over loading dari kendaraan-kendaraan yang ada. Bahkan menurutnya, data Kementerian PUPR menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan jalan karena over loading mencapai Rp.43 Triliun setiap tahun.

“Penanganan permasalahan dimensi overloading atau odol harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang.Diperlukan adanya kesamaan pemahaman visi misi kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga ini dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan Anda bisa terpadu terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi masalah,” jelas Sekda.

Menurutnya, penanganan permasalan ini tidak hanya dapat dilakukan secara parsial misalnya dengan pengawasan di jembatan timbang saja. Namun, lanjutnya, semua unsur harus terlibat dalam kegiatan pengawasan angkutan barang baik itu sifatnya operasional maupun administratif dan regulatif. Pengawasan melalui regulasi bisa seperti larangan ODOL menyeberang di angkutan very, larangan memasuki jalan tol, jalan nasional dan jalan provinsi, juga jalan kabupaten/kota.

“Berbagai upaya dilakukan saat ini terkait dengan Odol diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran Odol seperti yang terdapat dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan peruhanan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp.22 juta,” ungkap Sekda.

Sekda juga menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengurangi permasalahan akibat over loading angkutan barang, khususnya angkutan batubara sehingga pemerintah mewajibkan angkutan batubara menggunakan truk 2 sumbu dengan beban maksimal 8 ton.

“Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada kementerian perhubungan khususnya Dirjen perhubungan darat atas terselenggaranya acara normalisasi odol ini sebagai upaya preventif dalam menekan terjadinya kerusakan jalan yang kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat odol. Sinkronisasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota menjadi hal yang harus terus didorong dilakukan untuk berhasilnya program ini,” jelasnya. (Mono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *