Pemprov Jambi Salurkan Rp 2,1 M Bantuan Jaring Pengaman Sosial Bagi 3 .632 Masyarakat Muaro Jambi
Muaro Jambi, RuangJambi.com – Guna mengurangi beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengalokasikaan anggaran untuk membantu masyarakat yang sangat terdampak Covid-19, yang dinamakan bantuan Social Safety Net Jaring Pengaman Sosial) Covid-19.
Gubernur Jambi yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum secara simbolis memberikan JPS senilai Rp2.179.200,000 bagi 3.632 Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Muaro Jambi. Penyerahan bantuan dipusatkan di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (20/5).
Tampak Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Bupati Muaro Jambi, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Najamuddin, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar serta para pejabat lingkup Kabupaten Muaro Jambi dan Pejabat Kecamatan Muaro Jambi.
Gubernur menjelaskan bahwa fokus Pemerintah Provinsi Jambi saat ini adalah membantu masyarakat terdampak Covid-19. “Melalui bantuan sosial yang diberikan ini diharapkan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Hari ini saya serahkan JPS berupa bantuan sembako Rp350 ribu, uang tunai sebesar Rp250 ribu selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni, dan Juli,” ujar Fachrori.
Dijelaskan Gubernur bahwa melalui Jaring Pengaman Sosial ini berasal dari berbagai sumber . Dari pemerintah pusat ada program Keluarga Harapan, kartu sembako dan kartu prakerja. Dari pemerintah Provinsi, dari pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah juga memberikan bantuan sosial, selain dari pemerintah, bantuan sosial juga mengalir dari pihak swasta dan donatur lainnya. “ Banyaknya sumber bantuan sosial ini membuat kita harus lebih berhati-hati dalam menentukan penerima manfaat, tujuannya adalah agar tidak tumpang tindih, tepat sasaran, dan efektif . Pada sisi lain kita masih belum mengetahui sampai kapan ini akan berakhir sementara kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.
Pemerintah Provinsi sendiri mengalokasikan bantuan sosial dengan cakupan layanan yaitu kombinasi bantuan langsung dan bantuan non tunai yang dialokasikan untuk 30.000 keluarga penerima manfaat,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan jaring pengamanan sosial merupakan langkah untuk penanganan dampak Covid-19.
“ Bantuan Jaring Pengaman Sosial Provinsi sebesar Rp600.000 selama 3 (tiga) bulan. Dan bantuan yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp250 dan bantuan sembako senilai Rp350.000 dan paket sembako disalurkan oleh Bulog, sedangkan untuk pengiriman uang tunai melalui PT.Pos, ”ujar Arif Munandar.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Najamuddin menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan beberapa bantuan yaitu. Bantuan dari Kementerian Sosial RI menjangkau 9.081 KK, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi dengan sasaran 3.623 KK, Bansos Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 16.700 KK dan bansos yang berasal dari Dana Desa Membidik 19.626 KK . “Dengan demikian sebanyak 49.786 KK atau 44% dari masyarakat Kabupaten Muaro Jambi memperoleh bantuan sosial dari berbagai sumber, angka ini belum termasuk para penerima program PKH dan program sembako atau BPNT yang telah berjalan selama ini,” kata Najamuddin.
Najamuddin menyampaikan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Gubernur Jambi yang menyerahkan bantuan kepada Kabupaten Muaro Jambi, dan akan dibagikan ke 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. “Seperti yang diketahui bahwa saat ini bangsa kita dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang berimbas pada perekonomian masyarakat, baik di sektor ekonomi menjadi lumpuh, pekerjaan hilang sehingga berimbas pada daya beli masyarakat,”ujar Asisten I.
(*/Mono)