Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengar Pendapat Disdik Kota Jambi
Kota Jambi – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat mengundang Dinas Pendidikan Kota Jambi, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (29/03).
Rapat membahas pelaksana tugas Kepala Sekolah dan persiapan ujian akhir sekolah ini dipimpin oleh Bapak H. Jasrul,S.Ag beserta Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Dinas Pendidikan Kota Jambi melalui Kepala Dinas disampaikan bahwa memang terdapat beberapa sekolah yang sampai sekarang belum ada kepala sekolahnya secara definitif.
Pada tahun 2022 terdapat 71 Kepala Sekolah SD yang belum mempunyai kepala sekolah definitif namun demikian Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kepala sekolah yang masih kosong berdasarkan Permen Diknas No. 40 Tahun 2021 bahwa Kepala Sekolah dapat diangkat melalui guru penggerak dan guru biasa yang usianya maksimal 50 tahun.
Untuk Kepala Sekolah SMP dalam hal ini tinggal menunggu waktu pelantikan sehingga untuk Kepala Sekolah SMP tidak bermasalah.
Ujian akhir sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada tiap-tiap satuan pendidikan sekolah masing-masing namun demikian hasil pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. (*)