Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan Warga di Kawasan Zona Merah
KOTA JAMBI – Polemik kawasan zona merah di wilayah Kota Baru, Kota Jambi, masih menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap ribuan bidang tanah milik masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, mengatakan lebih dari 5.000 bidang tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai zona merah oleh Pertamina.
Menurut Farid, kondisi kawasan tersebut saat ini telah dipenuhi permukiman masyarakat sehingga eksplorasi sumber minyak dinilai sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan.
“Sekarang kawasan itu sudah menjadi pemukiman warga semua. Jadi tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” kata Farid, Minggu (15/3/2026).
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya pengambilalihan atau eksekusi lahan oleh Pertamina, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepastian itu, kata Farid, diperoleh setelah DPRD Kota Jambi melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan tersebut, DJKN disebut akan melakukan proses validasi terhadap data lahan milik warga yang berada di kawasan yang selama ini masuk kategori zona merah.
Farid menjelaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan ada tanah masyarakat yang tidak termasuk dalam kawasan zona merah, maka status blokir terhadap lahan tersebut akan dicabut.
Sementara itu, untuk lahan yang masih dinyatakan masuk zona merah, pemerintah bersama pihak terkait akan kembali melakukan pembahasan guna mencari penyelesaian terbaik bagi warga terdampak.
Menurut Farid, polemik zona merah bermula dari surat tertanggal 1 Agustus 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi terhadap kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah.
Sejak kebijakan itu diberlakukan, ribuan bidang tanah masyarakat di kawasan Kota Baru terdampak dan hingga kini masih menunggu kepastian hukum terkait status kepemilikan lahannya. (*)

