Maulana Pasang Target Tinggi: Sampah di Depo Kota Jambi Wajib Bersih dalam 24 Jam
RuangJambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan langkah radikal dalam membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir. Tak main-main, Wali Kota Jambi mengancam akan menahan berkas E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang abai terhadap kelestarian lingkungan, Senin (18/5/2026).
Pemkot Jambi mewajibkan sekitar 10.200 ASN di wilayahnya untuk menjadi pionir sekaligus motor penggerak gerakan Organisasi Pengelola Bangunan Mandiri (OPBM) di RT tempat tinggal masing-masing. Melalui program ini, warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga agar memiliki nilai ekonomi (circular economy).
Sebagai bukti keaktifan, seluruh ASN wajib menyerahkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua RT setempat pada bulan depan. Jika ada yang membangkang, pimpinan instansi dipastikan tidak akan menandatangani berkas E-Kinerja mereka.
Wali Kota Jambi menegaskan, penahanan E-Kinerja ini akan memberikan dampak sistemik yang besar terhadap karier dan pendapatan para abdi negara tersebut.
”E-Kinerjanya tidak saya tanda tangani oleh atasannya. E-Kinerja itu dasar untuk mendapatkan naik pangkat, gaji berkala, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), banyak dampaknya. Ini bahasa lainnya paksaan, tapi tujuannya kan baik,” tegas Wali Kota Jambi kepada wartawan.
Langkah disiplin ASN ini berjalan beriringan dengan modernisasi fasilitas, di mana Pemkot Jambi tengah menyiapkan 20 unit armada truk pengangkut sampah baru berbasis digital serta pengosongan depo transfer sampah maksimal 1×24 jam. (Amel)

