Junaedi Singarimbun Minta Perubahan Tarif Pajak Dapat Disosialisasikan Kepada Pelaku Usaha

Jambi – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif pajak di beberapa sektor dapat disosialisasikan kepada para pelaku usaha di kota Jambi.

Kenaikan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD kota Jambi.

Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif tersebut/ dapat di beritahukan secara langsung kepada para pelaku usaha di kota Jambi.

Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *