H-3 Ramadan, Seluruh Hiburan Malam di Kota Jambi Wajib Tutup Total Hingga Pasca Lebaran

RuangJambi, 13 Februari 2026, Jambi– Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan instruksi tegas terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 2026. Melalui SE Nomor 02 Tahun 2026, bar, diskotek, panti pijat, dan karaoke dilarang beroperasi mulai 15 Februari hingga 23 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan tinggi terhadap kesucian bulan puasa yang dijalankan mayoritas warga Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa kebijakan penutupan ini bersifat mutlak bagi seluruh pemilik usaha hiburan tanpa terkecuali. Beliau berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tenang bagi jemaah tarawih maupun tadarus. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

“Kemudian juga hiburan-hiburan malam semuanya dihentikan. Kita menghargai saudara-saudara kita untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Wali Kota Maulana saat memberikan keterangan terkait aturan Ramadan tahun ini.

Selain sektor hiburan, masyarakat juga diimbau untuk menjaga perilaku di ruang terbuka. Pemkot Jambi melarang aktivitas makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menahan haus dan lapar. Semangat kebersamaan ini diharapkan menjadi landasan utama dalam menjaga kondusivitas kota selama sebulan penuh.

Maulana menambahkan, pemerintah sangat optimis Ramadan tahun ini akan berlangsung aman dan harmonis dengan dukungan penuh masyarakat. Beliau berharap aktivitas malam hari diisi dengan kegiatan positif di masjid maupun musholla. “Secara umum kita mengatur supaya ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan baik, saling menghargai dan saling menghormati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *