Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Bersaksi di Sidang Korupsi DAK SMK
JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (5/3/2026). Varial tampak telah hadir di ruang sidang sejak pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik, menunggu jalannya persidangan yang dijadwalkan digelar pada siang hari.
Dalam perkara ini, Varial dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Mereka adalah Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Varial menerangkan bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kegiatan pengadaan alat praktik SMK telah disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Saat itu posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dijabat oleh Bukri.
Ia juga menegaskan bahwa secara teknis pelaksanaan kegiatan pengadaan alat praktik SMK berada di bawah kewenangan Kepala Bidang SMK selaku KPA.
Dari fakta persidangan sampai hari ini, tidak nampak peran Varial dalam proses kegiatan tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

