Dugaan Limbah Indogrosir Disorot, DPRD Kota Jambi Siapkan RDP

JAMBI – DPRD Kota Jambi menindaklanjuti laporan terkait dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan melalui Wandi Privanto telah diterima DPRD Kota Jambi pada Senin (2/3/2026).

Dalam laporan tersebut, Wandi menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, ia juga mempertanyakan kesesuaian operasional IPAL dengan dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, hingga standar baku mutu air limbah.

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama anggota Komisi III lainnya.

Melalui forum itu, DPRD diharapkan dapat menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, hingga masyarakat yang terdampak langsung.

Sejumlah poin yang akan dibahas di antaranya terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium limbah, hingga pengawasan dan langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak terkait guna meminta penjelasan secara terbuka.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujar Joni.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap persoalan tersebut.

Menurut dia, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD Kota Jambi berharap RDP tersebut nantinya menghasilkan rekomendasi yang jelas terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *