Dituntut 8 Tahun, Zumi Zola Izin Minta Berobat

RuangJambi.com, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi. Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, melainkan meminta izin berobat.

“Izin berobat, itu saja Yang Mulia,” kata Zumi dalam ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.

“Jika klien kami ada waktu, nanti akan menambahkan pleidoinya,” katanya.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar pada Kamis, 22 November.

Jaksa KPK dalam surat tuntutan meyakini Zumi Zola menerima duit terkait posisinya sebagai Gubernur Jambi. Besaran duit yang diterima Zumi Zola adalah 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *