Oknum PNS Kota Jambi, Terlibat Pencurian Mobil

RuangJambi – Anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi pada hari Jum’at (16/11) berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian mobil.

Kejadian aksi pencurian tersebut yang dilakukan oleh tiga pelaku yang di amankan anggota Reskrim Polsek Pasar Jambi terjadi di Jalan. Samratlangi, Nomor 20, Kelurahan Pasar Jambi, Kecamatan Pasar Jambi, tepatnya di depan toko Lima.

Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian yang diamankan unit Reskrim Polsek Pasar Jambi yakni, Haliluddin (35), Dody Seriawan (21), Mulyadi (41), Dari tiga pelaku yang diamankan tersebut salah satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penangkapan tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil tersebut yang terjadi pada hari Minggu (4/11) sekitar pukul 12.00 Wib.

“Ya benar anggota kita telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian mobil, salah satu dari tiga pelaku merupakan oknum PNS disalah satu Instansi di Kota Jambi, saat ini ketiga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Kapolsek Pasar Jambi. Senin (26/11)

Lanjutnya, Kapolsek Pasar Jambi AKP Yumika Putra menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal saat korban memarkirkan mobilnya di depan toko lima di jalan Samratulangi Kelurahan Pasar Kec.Pasar Kota Jambi, kemudian Korban dan keluarganya pergi makan ke rumah makan yang tidak jauh dari tempat memarkirkan mobil setelah selesai makan saat korban hendak pulang korban telah melihat mobil miliknya yang di parkirkan sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Pasar Jambi.

” Anggota kita mendapat informasi dari media sosial Facebook, ada yang menjual velg mobil yang terdapat pada mobil yng dicuri, kemudian anggota menunjukan kepada korban gambar velg mobil itu, korban menyebutkan velg tersebut sama percis dengan velg mobil yang hilang,” Jelas AKP Yumika Putra

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHPidana. (Rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *