Aksi Penyelundupan  300 Dus minuman beralkohol Dari Berbagai Merk, Berhasil di Gagalkan Polairud Jambi

RuangJambi.com, Jambi – Aksi penyelundupan 300 dus minuman beralkohol produksi luar negeri berbagai macam merk, berhasil di gagalkan oleh Polairud Provinsi Jambi tempatnya diperairan laut Tanjung Jabung Barat.

Dari 300 dus tersebut berisi lebih kurang 3.600 minuman beralkohol yang dibawa dari Tanjung Sengkuang (Batam) tujuan Pulau Kijang

Nahkoda atas nama Suhardi alias Adi dan 6 anak buah kapal (ABK) kami diamankan” Ujar Kepala Polairud Provinsi Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti. Senin (3/12) dalam rilisnya.
Penangkapan kapal speedboat yang membawa ribuan minuman beralkohol ini tanpa dilengkapi dengan dokumen speedboat, dokumen muatan dan dokumen berupa surat diamankan pada hari Kamis, 29 November 2018 lalu sekira pukul 21.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat 1000 HP, 300 dos (3.600) minuman beralkohol produksi luar negeri berbagai merk, dan 3 buah sajam (senjata tajam)” Ujarnya.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dan Pasal 110 UU RI tahun 2014 tentang perdagangan.

“Pasal 323 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda 6 Miliar, dan Pasal 110, pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun, denda 5 Miliar” Tambahnya.
Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp. 1,2 Miliar,- (satu miliar dua ratus juta rupiah)” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *