Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Fachrori Enggan Berkomentar Banyak
RuangJambi.com, Jambi –
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mengenai hal itu Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar mengaku tidak tahu mengenai putusan tersebut, dan enggan berkomentar banyak.
“Belum belum, saya belum tau saya belum baca, saya baru tau kabar dari kamu, nantikan peluang kedepan kan kita belum tau.” Ujar Fachrori singkat usai membuka Rakor Forkopimda di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (6/12).
Sebelumnya, Fachrori umar yang merupakan wakil Gubernur Jambi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Plt Gubernur Jambi pasca Zumi Zola tersandung kasus gratifikasi, dan akan diangkat menjadi Gubernur defenitif jika putusan pengadilan terhadap Zumi Zola telah Vonis.
Dilansir dari detik.com, Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
(Yudi)