Banyak Hiburan Malam Lewati Jam Operasional, Petugas Kembali Bubarkan Pengunjung
RuangJambi.com, Jambi –Personil Dit Sabhara Polda Jambi kembali melaksanakan Patroli yang ditingkatkan serta mengecek izin usaha operasional di tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Jambi, Minggu (9/12) dini hari.
Personil Sabhara Polda Jambi melaksanakan Kegiatan Kepolisan yang di tingkatkan (KKYD) tersebut di mulai sejak pukul 00:30 WIB hingga pukul 03:00 Wib.
Dalam kegiatan razia tersebut sejumlah tempat hiburan malam yang di datangin petugas diantaranya yakni Karaoke Raja, Karaoke Djava, Biliard, Omnia, Grand Club, Golden Place (GP) ,Vhsop dan Pasada Pup.
Pantuan di lapangan terlihat petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat izin usaha dan surat izin operasional yang di miliki tempat hiburan malam tersebut dan tempat hiburan malam yang melewati batas waktu operasional para pengunjung yang berada di tempat hiburan malam tersebut dibubarkan petugas.
Wakil Direktorat Sabhara Polda Jambi, AKBP Riko Jumaidy S.IK M.M, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) tersebut akan terus dilaksanakan menjelang menyambut Natal dan tahun baru.
“ Patroli ini akan terus kita laksanakan, setiap tempat hiburan malam kita cek surat izin usaha dan surat izin operasional ternyata batas waktu operasional tempat hiburan malam tersebut hanya sampai pukul 00:00 Wib,” ujar AKBP Riko Jumaidy.
Lebih lanjut, AKBP Riko Jumaidy mengatakan jika tempat hiburan malam yang sudah di razia mengenai batas waktu jam operasional nya sampai pukul 00:00 Wib apabila pemilik tempat hiburan malam tersebut masih nekat beroperasi di atas jam operasional terpaksa kegiatan di tempat hiburan malam tersebut kita berhentikan karena melewati batas waktu beroperasi.
“Kita berikan peringatan agar pemilik tempat hiburan malam tersebut beroperasi sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, jika masih melewati batas waktu beroperasi maka kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Tim Sabhara Polda Jambi memberhentikan kegiatan di tempat hiburan malam yang izin operasional nya melewati batas waktu beroperasi para pengunjung di keluarkan petugas agar tidak berada lagi di dalam tempat hiburan malam tersebut. (Ari)