BPJS Cabang Jambi Gelar Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018
Ruangjambi.com, Jambi – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menggelar konferensi Pers serantak, dengan sosialisaslikan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018. Bertempat di Kantor BPJS Kota Jambi, Rabu 19 Desember 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Elshe Theresia menerangkan Menurut Perpres ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Elshe berharap dengan adanya landasan baru tersebut, dapat berperan untuk Kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal
Selanjutnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan
Sedangkan luran Jaminan Kesehatan yang selanjurnyn disebut luran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secarateratur oleh Peseria. Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Untuk di ketahui dalam pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa peserta Jaminan kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI). Adapun yang termasuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI), adalah
1) PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti PNS, pegawai swasta dan lainnya
2) PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti pekerja mandiri
3) BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, seperti veteran, penerima pensiunan dan lainnya.
(Yudi)