Sebanyak 28 Pengendara diberi surat Tilang, Dalam Razia Dikawasan Kota Baru.

Ruangjambi.com, Jambi– Razia kendaraan roda dua maupun roda empat kembali dilakukan oleh petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi. Tempatnya di Jalan Agus Salim, depan Taman Remaja Kota Baru, Kota Jambi, Senin 14 Januari 2019.

Wakasat Lantas Polresta Jambi AKP S. Harefa saat usai razia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan razia rutin yang terus dilaksanakan Satlantas Polresta Jambi di lokasi yang berbeda, dan razia ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angka curanmor di Kota Jambi.

“Ada 28 pengendara yang diberikan surat tilang, diantaranya 20 tilang STNK, 2 tilang SIM dan 6 Unit kendaraan roda dua kita amankan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan” ungkapnya.

AKP S.Harefa juga menghimbau kepada masyarakat agar saat berkendara selalu mengunakan helm memasang kaca spion dan melengkapi surat-surat kendaraan lainya serta mematuhi rambu lalu lintas yang ada agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas saat berkendara.

Berdasarkan pantaun, dalam Kegiatan razia rutin ini dimulai sejak pukul 08: 30 WIB hingga pukul 10: 00 WIB dipimpin langsung oleh Wakasat Lantas Polresta Jambi AKP S.HAREFA dengan jumlah personil sebanyak 16 orang. (TMT/RJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *