Nekat Menggelapkan Sepeda Motor Temanya, Nyamuk Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

Ruangjambi.com, Kota Jambi – Nekat menggelapkan sepeda motor milik temanya Julian Arif Alias Arif Nyamuk (29) Warga Kelurahan Solok Sipin ini terpaksa Harus berurusan dengan Polisi.

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Buser Polresta Jambi dirumahnya saat sedang tidur.
“Saat di amankan tanpa perlawanan dari tersangka.” ungkap Brigadir Alamsyah Amir, Selasa 22 Januari 2019.

Dijelaskan sebelumnya penangkapan berdasarkan laporan korban ke Polsek Telanai Pura penggelapan sepeda motor tersebut merupakan motor milik temannya sendiri.”Saat korban bersama sepupunya tengah duduk santai di Jalan Malik Ibrahim, Simpang pulai, atau tepatnya di belakang Pos Lantas Simpang Pulai,”ungkapnya

Ketika itu, Arif Nyamuk datang bersama rekan rekannya dan mengajak pergi suadara korban dan korban dengan menggunaka motor milik korban. “Sesampainya di dekat Kuburan Singkawang, korban dan sepupunya diturunkan di pinggir jalan dan sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka,”ungkapnya

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Telanaipura. Namun, penangkapan itu di back-up oleh Unit Buser Polresta Jambi setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.”Ditamgkap.langsung dibawa ke Polresta Jambi,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih memburu dua rekannya Nyamuk yang telah ditetapkan Daftar Pencaruan Orang (DPO) “Kita masih buru rekannya lagi,”pungkansya

Atas perbuatannya, Arif Nyamuk dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman 5 tahun penjara.

(TMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *