Fachrori Belum Siapkan Nama Wakil Gubernur Jambi
Ruangjambi.com, Kota Jambi – DPRD Provinsi Jambi gelar sidang paripurna membahas Hasil Surat keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 7/B/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi dalam sidang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 22 Januari 2019.
Plt. Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang hadir mendengarkan Keppres menyampaikan dirinya hanya akan fokus melanjutkan Pembangunan – pembangunan di Provinsi Jambi.
“Ya kita akan terus melanjutkan pembangunan yang ada dan terus berupaya menjalankan amanah agar Jambi Tuntas 2021 dapat terleksana” ucap Fachori Umar.
Sementara itu di singgung soal calon Wakil Gubernur yang akan mendampinginya nanti. Plt. Gubernur Jambi mengungkapkan belum sama sekali menyiapkan namanya.
“Ya soal Nama calon Wakil Gubernur Jambi nantinya, saya belum menyiapkan, kan saya masih Plt. Gubernur jadi nantilah soal itu”ungkapnya.
Adapun isi Keppres nomor 7/B/2019 berbunyi :
1. Mengesankan pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021.
2. Menunjuk Fachrori Umar Wakil Gubernur Jambi Menjadi Pelaksana Tugas dan manjalani kewajiban sehari-hari Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021 sampai dengan dilantiknya Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021.
3. Pelaksanaan lebih lanjut keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan salinan keputusan presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019 Presiden Republik Indonesia tertanda Joko Widodo.
(Yudi)