Tersangka Pembakar Rumah di Kenali Asam Bawah Ditangkap

RuangJambi.com, KotaJambi– Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Baru Jambi telah berhasil mengamankan seorang tersangka, Riko Mahendra (20), yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Rt 39, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru pada 18 Desember 2018 lalu. Diketahui rumah tersebut merupakan bantuan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli mengatakan tersangka tersebut sempat melarikan diri ke Kabupaten Bunggo sebelum akhrinya di tangkap di kawasan Pasir Putih, Jambi Selatan hari pada Senin (21/1) lalu.” Selama 1 bulan tersangka melarikan diri ke Bunggo, saat ada informasi dan tim kesana ternyata tersangka ada langsung di tangkap tanpa perlawanan,” katanya, Selasa (22/1)

Andi menyebutkan, tersangka tersebut melakukan pembakaran karena ada masalah pribadi kepada salah satu anggota keluarga yang ada dirumah yang dibakar tersebut. “Awalnya, sempat cek cok, terus dia pegang lampu yang ada minyaknya dan bakar baju kemudian dilemparkan baju itu ke sofa yang ada diruang tamu,” jelasnya

Kemudian api tersebut membesar dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga api membakar ke rumah tersebut hingga membakar tiga rumah yang berdekatan. “Karena rumah itu semi permanen jadi cepat terbakar ke seluruh sudut ruangan dan rumah di sebelahnya,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka yakni Riko Mahendra mengatakan dirinya tidak menyangka akibat perbuatannya tersebut menyebabkan empat rumah hangus dilahap sijago merah sehingga rata dengan tanah.

“Saya tidak menyangka atas apa yang saya perbiat bisa sampai seperti ini bang” Ucapnya kepada wartawan.

Dia juga mengaku persoalan tersebut dipicu persoalan pribadi antara dirinya dan kakak dari salah satu warga dirumah tersebur yang juga masih keluarga.

“Awal mulai semua ini karena masalah pribadi saja,” Tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (TMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *