UMK Jambi 2026 Resmi Rp3,8 Juta, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Juta
RuangJambi, 16 Januari 2026, Jambi– Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.868.963. Penetapan ini menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan di Kota Jambi untuk diterapkan dalam penggajian karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan tersebut.
Liana mengingatkan bahwa aturan pengupahan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang nekat membayar upah lebih rendah dari ketentuan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Selain itu, denda material juga mengintai mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp,” ujar Liana Andriani dalam keterangannya.
Tindakan membayar upah di bawah standar dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Dinas Tenaga Kerja pun membuka pintu bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi untuk melapor secara langsung. Liana menjamin bahwa setiap aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Kota Jambi.
Sejauh ini, pihak dinas telah menangani 54 kasus perselisihan tenaga kerja, mulai dari masalah PHK hingga perselisihan hak. Namun, mayoritas kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan perjanjian bersama di luar persidangan. “Insyaallah semua perselisihan dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik,” pungkas Liana.

