Urai Kemacetan Pagi Hari, Pemkot Jambi Undur Jam Masuk ASN Selama 15 Menit
RuangJambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengubah skema jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan strategis ini diambil guna mendongkrak efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan waktu yang lebih berkualitas bagi para pegawai untuk memperkuat ketahanan keluarga mereka.
Penyesuaian jam kerja baru ini disahkan melalui penandatanganan Keputusan Wali Kota Jambi yang mulai berlaku efektif per Juni 2026. Perubahan paling mendasar terletak pada jam masuk kantor di pagi hari, yang semula dijadwalkan pukul 07.15 WIB kini resmi diundur menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan berani ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi sosial di lapangan. Pihaknya menemukan banyaknya fenomena keretakan hubungan domestik yang dipicu oleh kurangnya kehadiran serta kepedulian orang tua terhadap tumbuh kembang anak, terutama di kalangan abdi negara.
> “Berdasarkan data yang kami terima, banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” tegas Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Maulana menambahkan, penundaan waktu selama 15 menit ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh ASN untuk membangun komunikasi yang hangat di dalam rumah sebelum mulai fokus bekerja di kantor. Momen pagi hari dapat diisi dengan sarapan bersama hingga mengantarkan anak ke sekolah secara langsung demi keharmonisan keluarga.
Ada hal unik yang diterapkan Pemkot Jambi dalam mengawal kebijakan ini. Sebagai bentuk pengawasan langsung, para ASN kini diwajibkan untuk mendokumentasikan rutinitas pagi hari mereka bersama keluarga.
- Bagi ASN yang Sudah Berkeluarga: Wajib mengunggah foto saat beraktivitas bersama anak dan pasangan, seperti momen sarapan pagi atau bersiap sekolah.
- Bagi ASN yang Belum Memiliki Anak/Lajang: Diperbolehkan menggantinya dengan foto aktivitas produktif lain, seperti berolahraga pagi.
- Sistem Pelaporan: Seluruh dokumentasi berupa foto tersebut wajib diunggah secara berkala ke dalam aplikasi E-Kinerja pegawai sebagai bagian dari penilaian kedisiplinan.
Selain berfokus pada keseimbangan kehidupan pribadi pegawai (work-life balance), kebijakan pergeseran jam kerja ini juga dirancang untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di jalan raya pada jam sibuk pagi hari.
Dengan memecah waktu keberangkatan, potensi penumpukan arus lalu lintas yang melibatkan anak sekolah dan pekerja dapat diminimalisir. Langkah taktis ini juga dipastikan telah mengantongi persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” imbuh Maulana.
Wali Kota Maulana menjamin penyesuaian jam masuk kantor ini tidak akan mengorbankan kualitas dan durasi waktu pelayanan publik kepada masyarakat. Total jam kerja para aparatur dipastikan tetap memenuhi regulasi nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.
Berikut adalah rincian jadwal kepulangan kantor terbaru bagi ASN Pemkot Jambi:
- Senin s/d Kamis: Pelayanan selesai dan pulang kantor pukul 16.30 WIB.
- Jumat: Pelayanan selesai dan pulang kantor pukul 11.00 WIB. (Amel)

