Melanggar Batas Waktu Operasional, Pengunjung Hiburan Malam dan Karaoke Dibubarkan Petugas

RuangJambi.com, Jambi –Kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan personil Sabhara Polda Jambi melaksanakan razia serta mengecek izin jam operasional usaha tempat hiburan malam dan karaoke yang ada di Kota Jambi.Rabu (5/12) dini hari.

Kegiatan Kepolisan yang di tingkatkan (KKYD) tersebut di mulai sejak pukul 00:30 WIB hingga pukul 03:00 WIB, dalam kegiatan razia tersebut sejumlah tempat hiburan malam yang di datangin petugas diantaranya yakni Hawai Karaoke, Karaoke Cellebrity, Afgan Karaoke, Grand Club, Golden Place (GP) dan Vhsop.

Pantuan di lapangan terlihat petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat izin usaha dan surat izin operasional tempat hiburan malam dan karaoke. Tempat hiburan malam yang melewati batas waktu operasional, pengunjung yang berada di tempat hiburan malam tersebut dibubarkan petugas.

Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya, SE, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) tersebut akan terus dilaksanakan menjelang menyambut Natal dan tahun baru.

“kegiatan razia ini akan terus kita laksanakan, setiap tempat hiburan malam kita cek surat izin usaha dan surat izin operasional ternyata batas waktu operasional tempat hiburan malam tersebut hanya sampai pukul 00:00 WIB” Ujar AKBP Wan Agus Hendrawijaya.

Selanjutnya AKBP Wan Agus mengatakan jika tempat hiburan malam yang sudah di razia mengenai batas waktu jm operasional nya sampai pukul 00:00 WIB apabila pemilik tempat hiburan malam tersebut masih nekat beroperasi di atas jam operasional terpaksa kegiatan di tempat hiburan malam tersebut kita berhentikan karena melewati batas waktu beroperasi

“Ya ini kita berikan peringkat agar pemilik tempat hiburan malam tersebut beroperasi sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, jika masih melewati batas waktu beroperasi maka kita ambil tindakan tegas” Jelasnya.

Petugas memberhentikan kegiatan di tempat hiburan malam yang izin operasional nya melewati batas waktu beroperasi para pengunjung di keluarkan petugas agar tidak berada lagi di dalam tempat hiburan malam tersebut. (Rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *