BNNP Jambi Amankan Warga Musi Rawas Sumsel dan Nipah Panjang Bawa 2Kg Sabu

RuangJambi.com, Jambi- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah berhasil mengamankan sebanyak 2Kg narkotika jenis Shabu dari tiga orang pelaku.

Penangkapan 2Kg narkotik jenis Shabu tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yang pertama di lakukan penangkapan pada hari minggu (18/12) lalu sekitar pukul 08: 00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 52 Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Penangkapan kedua di lakukan pada hari Sabtu (24/12) sekitar pukul 18: 30 WIB di Jalan Siagian tepatnya depan Alfamart Simpang Candra Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto menyampaikan bahwa pihak nya telah berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku pengedar dan juga bandar narkoba.

“Barang Bukti (BB) yang kita amankan sebanyak 2 Kg Shabu, di lokasi pertama kita amankan 2 pelaku yang berinisial KD (32) dan AR (47) kedua pelaku tersebut warga Musi Rawas Sumatra Selatan, di lokasi yang kedua kita amankan pelaku yang berinisial MRD (29) warga Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur” Ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto. Senin (10/12).

Selanjutnya Brigjen Pol Heru Pranoto menyampaikan bahwa pelaku pengedar narkoba yang membawa 1Kg shabu tersebut yang berinisial MRD (29) warga Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di RS Annisa.

“Pelaku berinisial MRD meninggal dunia, MRD saat hendak di tangkap mencoba melawan petugas dan sempat melarikan diri sehingga langsung di berikan tindakan tegas oleh petugas sehingga MRD di lumpuhkan dengan tembakan, kemudian pelaku di bawa ke RS Annisa untuk dilakukan pertolongan, namun pelaku tersebut dinyatakan meninggal dunia” Jelasnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU.RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *