27 Kubik Kayu Campuran, Berhasil Diamankan Dishut Jambi

Ruangjambi, Jambi – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah mengamankan dua tersangka dan satu mobil truk bermuatan kayu campuran, penagkapan pada hari Selasa (1/1) sekitar pukul 05: 30 Wib.

Dua tersangka tersebut diantaranya MM dan SH diamankan petugas Dinas Kehutanan karena membawa kurang lebih 27 kubik kayu yang dimuat didalam mobil truk tanpa memiliki dokumen dan izin resmi saat melakukan pengiriman kayu campuran.

Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Bangko, Ranto Panjang, KM 26, Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bastari saat dikonfimasi mengakatan, Dinas Kehutanan telah mengamankan mobil dari Kabupaten Merangin menuju ke Probolinggu.

” Kita mengamankan mobil seri B 9216 TYY, yang akan direncanakan akan membawa kayu dari Kabupaten Merangin menuju Probokinggo, namun sebelumnya diberangkatkan, petugas berhasil mengamankan dilokasi kejadian,” ujar Ahmad Bastari,Jumat (4/1).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan dua tersangka yang diamankan dikarenakan tidak membawa dokumen lengkap resmi, dan petugas langsung mengamankan kedua tersangka tersebut.

” Kita mendapatkan informasi bahwa dua tersangka yang diamankan tersebut yang membawa mobil muatan kayu tanpa dokumen resmi, dan puluhan kayu tersebut merupakan kayu campuran dan hingga kini proses masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf A Junto, pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara dan denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliyar lima ratus juta rupiah. (TMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *