Pinjam Motor Tak Dipulangkan, Pelaku Diamankan Tim Polsek Jelutung

RuangJambi.com, ,KOTAJAMBI –Tim Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi pada hari Selasa (8/1) telah berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Ibnu Sakit (36) Warga terusan RT 5 Kecamatan Muaro Sebo Ilir Kelurahan Terusan Kabupaten Batanghari yang telah nekat melakukan penggelapan sepeda motor milik Achmad Rizky Siregar.

Kapolsek Jelutung, IPTU Faesal saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif “Kita masih periksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka dianya,” pungkasnya. Sabtu (12/1).

Tersangka diamankan karena telah melakukan penggelapan motor sesuai dengan laporan P / B – 02/ I / 2019 /SPKT III/Sek Jelutung. Pelapor Achmad Rizky Siregar, tersangka tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 wib dinihari oleh tim Satreskrim Polsek Jelutung.

“Tersangka kita amankan dikebun saat sedang menunggu durian dia kita amankan,” ungkapnya.

Kejadian bermula pada 31 Desember 2018, korban datang ke kosan pelapor yang merupakan sepupunya di Jalan H Syamsul Bahrun Lorong Hotel Bungo Kincai, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, datang pelaku yang tinggal di samping kosan pelapor.

Pelaku ini menemui korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput istrinya karena bocor ban.

Oleh korban, dipinjamkan sepeda motor Honda Scoopy BH 6608 ZF ke pelaku. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Jelutung.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, 8 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB Team Opsnal Polsek Jelutung Polresta Jambi bersama team Opsnal Polsek Muaro Sebo Ilir Polres Batanghari mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Terusan.

Kemudian, dilakukan penyergapan bersama-sama. Pelaku berhasil diringkus di Pondok Kebun durian. Selanjutnya dibawa ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (TMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *