Razia Pulau Pandan, Aparat Amankan Sembilan Orang Berikut Barang Bukti Narkoba.

Ruangjambi.com, Jambi – Petugas gabungan dari Polda Jambi, BNNP Jambi dan Denpom /II Jambi melaksanakan kegiatan razia narkoba di kawasan Kampung Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kegiatan operasi razia tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu 29 Desember 2019 sekitar pukul 23:30 WIB guna untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Provinsi Jambi, diketahui Kampung Pulau Pandan cukup dikenal dengan sebutan Kampung narkoba.

Pantauan di lapangan terlihat petugas gabungan menyisir ke sejumlah rumah yang diduga sebagai tempat bandar narkoba di Kampung Pulau Pandan tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan dan tes urine di tempat terhadap setiap pengendara yang melintas keluar masuk di kawasan Pulau Pandan tersebut.

Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyu Dianta saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan razia menyampaikan bahwa razia yang dilaksanakan tersebut merupakan operasi cipta kondisi yang kondusif menjelang menyambut tahun baru 2019.

” Ya ini kegiatan menjelang tahun baru 2019, agar pada saat tahun baru semua suasana aman dan kondusif ” Ujar Diri Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyu Dianta. Minggu (30/12) Dini Hari.

Lebih lanjut Kombes Pol Eka Wahyu Dianta mengatakan bahwa pihaknya di kampung Pulau Pandan mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga sebagai pemakai narkoba, saat di lakukan tes urine di tempat ternyata yang positif menggunakan narkoba ada 9 orang.

“Dari hasil tes urine yang positif menggunakan narkoba ada 9,dan anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan plastik kecil yang ditemukan di salah satu rumah yang diduga sebagai bascem pengguna narkoba” Jelasnya.

Selanjutnya 9 orang pengguna narkoba beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (TMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *